Mengawal Dana Desa dengan Kepatuhan Pajak ( OKI SUMSEL)

Pada hari Rabu, 12 November, Aula KPP Pratama Kayuagung menjadi pusat kegiatan strategis: Sosialisasi Perpajakan Dana Desa. Acara ini bukan sekadar pelatihan biasa, melainkan perwujudan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola Dana Desa yang akuntabel, transparan, dan taat fiskal. Dana Desa, sebagai motor penggerak ekonomi perdesaan, membawa serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa.

Kolaborasi Tiga Lembaga Kunci

Keberhasilan acara ini ditopang oleh sinergi apik tiga lembaga utama di Kabupaten OKI: KPP Pratama Kayuagung, Tim Tenaga Ahli Pendamping Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (TA P3MD) Kabupaten, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI. Kerjasama ini memastikan bahwa aspek regulasi pembangunan, pendampingan lapangan, dan aturan perpajakan berjalan selaras.

Pesertanya adalah Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten OKI—mereka adalah garda terdepan yang bertugas memastikan Pemerintah Desa menjalankan tugasnya dengan benar.


Penjabaran Materi oleh Para Narasumber

Sesi materi diisi oleh tiga narasumber yang mewakili tiga pilar pengawasan. Berikut adalah ringkasan poin-poin penting yang disampaikan:

1. Kepala KPP Pratama Kayuagung: Teknis Perpajakan Bendahara Desa

Narasumber pertama fokus pada aspek teknis dan legalitas perpajakan.

  • Peran Wajib Pungut (Wapu): Menekankan bahwa Bendahara Desa bertindak sebagai Wajib Pungut dan Pemotong pajak. Artinya, pajak wajib dipotong saat pembayaran dan disetorkan ke kas negara, bukan menjadi beban desa.

  • Jenis-jenis Pajak: Dijelaskan secara rinci tentang:

    • PPh Pasal 21: Pemotongan atas penghasilan orang pribadi (gaji, honorarium, upah).

    • PPh Pasal 22/PPN: Pemungutan atas pembelian barang/aset (terutama pembelian material atau aset yang melebihi batas nilai tertentu).

    • PPh Pasal 23/PPh Final Pasal 4 Ayat (2): Pemotongan atas pembayaran jasa (sewa, jasa konstruksi, jasa konsultansi).

  • Prosedur Administrasi: Penjelasan mendetail mengenai cara penyetoran (menggunakan e-Billing) dan pelaporan (melalui Surat Pemberitahuan/SPT Massa) agar desa terhindar dari sanksi administrasi.



Perwakilan Dinas PMD Kabupaten OKI: Regulasi dan Akuntabilitas Dana Desa

Perwakilan Dinas PMD memaparkan kaitan antara kewajiban perpajakan dengan regulasi pengelolaan Dana Desa secara keseluruhan.

  • Kepatuhan Fiskal sebagai Syarat Pertanggungjawaban: Dijelaskan bahwa bukti pemungutan dan penyetoran pajak (SSP dan BPN) adalah dokumen wajib dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Tanpa dokumen ini, pertanggungjawaban dianggap cacat administrasi dan dapat menghambat pencairan tahap berikutnya.

  • Sinkronisasi Perencanaan: Mendorong agar perhitungan potensi pajak sudah dianggarkan sejak awal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sehingga tidak ada defisit saat pemotongan dilakukan.



3. Korkab TPP Kab. OKI: Strategi Pendampingan dan Pencegahan

Narasumber dari TPP Kabupaten memberikan panduan praktis bagi para Pendamping Desa (PD) dan PLD.

  • Pencegahan Dini: Pentingnya peran pendamping untuk mengidentifikasi potensi kesalahan perpajakan sebelum transaksi terjadi, terutama pada pengadaan barang dan jasa.

  • Edukasi Berkelanjutan: Menekankan bahwa PD/PLD harus menjadi fasilitator dan edukator utama di desa, memastikan Bendahara Desa memahami proses Potong, Setor, dan Lapor secara mandiri.

  • Integrasi Aplikasi: Mendorong pemanfaatan aplikasi keuangan desa yang sudah terintegrasi dengan aspek perpajakan untuk meminimalisasi kesalahan manual.







Menurut salah satu peserta sosialiasi yakni  Bapak M. Nasimul Palah, Korcam TPP Kec. Pedamaran.

"Materi hari ini sangat menjawab kebutuhan di lapangan," ungkap Bapak Nasimul. "Masalah perpajakan sering menjadi titik lemah dalam penatausahaan keuangan desa. Banyak Bendahara yang tahu harus memotong, tapi bingung dengan tarif atau kode e-Billing yang benar."

Menurutnya, sosialisasi yang melibatkan tiga pihak ini sangat efektif karena memberikan panduan yang utuh, mulai dari aspek legal pajak (KPP), aspek regulasi desa (Dinas PMD), hingga strategi aplikatif (TPP).

M. Nasimul Palah: "Bekal ini akan langsung kami bawa ke Desa di Kecamatan Pedamaran. Kami akan memastikan desa tidak hanya membangun fisik, tetapi juga membangun integritas dan kepatuhan administrasi fiskal. Karena, pajak yang disetor dari Dana Desa adalah wujud kontribusi balik desa untuk negara."

Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect di mana setiap Pendamping Desa dan PLD menjadi agen perubahan yang membawa tertib administrasi perpajakan ke seluruh penjuru Kabupaten OKI.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Cinta dari Ujung Desa: Sebuah Harapan Kepastian untuk Sang Menteri

ANTUSIAS WARGA PEDAMARAN V TERHADAP KOPRASI MERAH PUTIH

DESA CINTA JAYA, SEBUAH PERMATA KECIL YANG TERABAIKAN DI KECAMATAN PEDAMARAN, TENGAH BERBENAH DIRI.